Infotik.id // Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Husnul Khotimah, mengungkapkan bahwa jumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat, pada 2024 terdapat 111 perkara tipikor, sementara pada 2025 jumlahnya naik menjadi 162 perkara atau meningkat sebanyak 51 kasus.
Hal tersebut disampaikan Husnul dalam kegiatan Coffee Morning Media: Capaian dan Harapan Awal Tahun untuk PN Jakpus yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026). Menurutnya, peningkatan tersebut bisa menjadi indikator meningkatnya kinerja aparat penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan Agung, dalam mengungkap perkara korupsi. Namun, ia juga menyoroti kemungkinan masih maraknya praktik korupsi di Indonesia.
Berbanding terbalik dengan perkara tipikor, jumlah perkara pidana umum (pidum) justru mengalami penurunan. Pada 2024, PN Jakpus menangani 895 perkara pidana umum, sementara pada 2025 jumlahnya menurun menjadi 789 perkara atau berkurang 106 kasus.
Selain itu, perkara anak juga mengalami penurunan. Pada 2024 terdapat 23 perkara anak, sedangkan pada 2025 turun menjadi 19 perkara. Husnul menyebut kondisi ini sebagai hal yang patut disyukuri karena menunjukkan relatif rendahnya jumlah anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah PN Jakarta Pusat dibandingkan daerah lain secara nasional.
Sementara itu, perkara praperadilan mengalami peningkatan dari 17 perkara pada 2024 menjadi 23 perkara di tahun 2025. Di sisi lain, perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani PN Jakpus tercatat sebagai yang terbanyak di Indonesia. Jumlah perkara PHI mencapai 410 kasus pada 2025, meningkat dari 351 perkara pada tahun sebelumnya.
( dikutip dari detik.com )
