Penelusuran tim investigasi mengungkap adanya disparitas tajam antara laporan belanja dengan realitas fisik di lapangan. Pada tahun anggaran 2025, pihak sekolah di bawah kepemimpinan Syahrir selaku Kepala Sekolah, tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp13 juta untuk sekali pengadaan satu unit laptop baru dan kipas angin.
Namun, bukti kuitansi yang ditemukan tim di lapangan menunjukkan angka yang berbeda, yakni hanya Rp10 juta. Ketimpangan ini kian diperparah dengan temuan fisik barang yang mencurigakan. Seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan mengaku menerima "pinjam pakai" laptop dari pihak sekolah, namun perangkat tersebut dalam kondisi mati total (matot).
"Intinya ATK itu tidak ada fisiknya atau fiktif," ujar sumber saat memberikan keterangan kepada tim. Kondisi ini memicu dugaan bahwa barang yang dilaporkan sebagai pengadaan baru merupakan barang bekas atau sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban administratif.
kejanggalan tidak berhenti pada fisik barang. Investigasi mendalam menemukan adanya indikasi pemusatan akses aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang tidak lazim. Keterangan yang di dapat bahwa akses ARKAS yang di kendalikan oleh operator kini tidak lagi berada di tangannya, melainkan dikendalikan oleh keponakan Kepala Sekolah yang tidak mengajar di sekolah itu.
Lebih jauh, ditemukan bukti-bukti praktik belanja menggunakan "nota kosong". Praktik ini merupakan pintu masuk utama terjadinya mark-up atau penggelembungan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Setelah upaya konfirmasi berulang kali dilakukan, Kepala Sekolah SDN 6 Padang Cermin, Syahrir, akhirnya memberikan tanggapan singkat. Namun, alih-alih menjelaskan substansi laptop mati total dan nota kosong, ia justru mempertanyakan periode anggaran yang dipermasalahkan.
"Maaf mbak, baru respon. Oh ya Mbak, maaf ini anggaran tahun berapa ya? Sebab sejak 2022 sampai 2024 sudah selesai tindak lanjut inspektorat," tulis Syahrir melalui pesan singkat.
Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan temuan tim yang merujuk pada alokasi anggaran terbaru. Selain itu, klaim "selesai di Inspektorat" tidak serta merta menghapus dugaan penyimpangan baru yang ditemukan pada tahun berjalan.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, terdapat empat poin krusial yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran:
Verifikasi SIPLah: Mengecek apakah transaksi laptop tersebut tercatat di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) atau melalui vendor gelap.
Uji Fisik & Forensik Aset: Memastikan spesifikasi laptop yang ada dengan yang dilaporkan. Laptop "baru" yang langsung mati total penguatkan indikasi pengadaan barang bekas.
udit Arus Kas: Memeriksa kesesuaian antara penarikan bank dengan realita belanja, mengingat adanya pengakuan penggunaan nota kosong.
Prosedur Pinjam Pakai: Mempertanyakan dasar hukum pemberian aset negara kepada wali murid, yang secara prosedur manajemen aset sekolah dianggap menyimpang.
Penyimpangan Dana BOS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap hak pendidikan siswa. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui setiap rupiah uang negara yang digunakan.
Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran guna memastikan adanya sanksi tegas bagi oknum yang bermain dengan anggaran pendidikan. (Mel)

